.jpeg)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan akuntabel kepada masyarakat. Berikut standar pelayanan yang tersedia pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
1. Pelayanan Umum serta Penerbitan Surat Pengajuan Menyangkut Administrasi Pegawai/ASN
Persyaratan
-
Mengajukan permohonan.
-
Melengkapi syarat-syarat permohonan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pengguna layanan menyampaikan berkas penerbitan yang ditujukan kepada Bagian melalui staf kepegawaian.
-
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila belum lengkap, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
-
Kepala bagian organisasi memeriksa dokumen. Apabila tidak memenuhi ketentuan, dokumen dikembalikan kepada pemohon.
-
Dokumen selanjutnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
-
Dokumen selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan: Berkas lengkap, paling lama 2 (dua) hari.
Biaya/Tarif: Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan: Dokumen pelayanan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar.
2. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persyaratan
-
Akun SIMBG.
-
Dokumen data tanah.
-
Gambar rencana teknis perhitungan struktur.
-
Spesifikasi teknis.
-
KTP.
-
KRK/KKPR.
-
Dokumen lingkungan dan data penyedia jasa perencana.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Jangka Waktu Pelayanan: 30 hari kerja.
Biaya/Tarif: Gratis atau sesuai perhitungan retribusi yang berlaku.
Produk Pelayanan: Hasil rekomendasi Forum Penataan Ruang.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Melalui layanan langsung di kantor atau website resmi Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
3. Penerbitan Keterangan Rencana Kabupaten
Persyaratan
Pemohon menyampaikan permohonan KRK beserta dokumen persyaratan sesuai klasifikasi kegiatan, baik untuk usaha maupun nonusaha.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Petugas memeriksa dan mencatat berkas permohonan.
-
Dinas melakukan verifikasi dokumen permohonan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
-
Apabila berkas belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
-
Apabila berkas lengkap dan sesuai, dilanjutkan dengan peninjauan tata ruang.
-
Apabila terdapat penolakan, diterbitkan surat pemberitahuan penolakan.
-
Apabila berkas lengkap dan memenuhi persyaratan, dilakukan verifikasi dan penerbitan lembar verifikasi.
-
Dinas melaksanakan survei lokasi untuk memverifikasi kesesuaian tata ruang, intensitas bangunan, dan tata bangunan pada lokasi yang dimohonkan.
-
Apabila hasil survei menunjukkan ketidaksesuaian dengan dokumen administrasi, dilakukan konfirmasi kepada pemohon.
-
Apabila permohonan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, disampaikan pemberitahuan penolakan.
-
Apabila hasil survei sesuai, dilakukan penggambaran KRK berdasarkan izin lokasi/KKPR, peta bidang, serta bukti status penguasaan tanah lainnya sesuai ketentuan.
-
Hasil penggambaran KRK diajukan untuk pengesahan Kepala Dinas.
-
KRK yang telah disahkan diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
-
Pemberitahuan kepada pemohon apabila berkas lengkap dan memenuhi persyaratan: paling lama 3 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
-
Pengesahan oleh Kepala Dinas: paling lama 3 hari kerja sejak penggambaran selesai. Jika berkas tidak lengkap, tidak sesuai tata ruang, atau memerlukan konfirmasi pemohon, jangka waktu pelayanan menyesuaikan proses pengembalian, penolakan, atau konfirmasi sesuai ketentuan Peraturan Bupati.
Biaya/Tarif: Gratis.
Produk Pelayanan: Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Melalui layanan langsung di kantor, website, atau email resmi Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
4. Layanan Penyewaan Alat Berat
Persyaratan
-
Surat permohonan sewa alat berat dari penyewa.
-
Melengkapi persyaratan administrasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pengesahan dan verifikasi berkas.
-
Tim verifikasi melakukan koreksi dan memberikan catatan perbaikan.
-
Tim verifikasi memeriksa file yang telah dikoreksi melalui komputer.
-
Pengesahan oleh Kepala UPT Alat Berat.
Jangka Waktu Pelayanan: 1 hari.
Biaya/Tarif: Sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Produk Pelayanan: Sewa alat berat.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Disampaikan secara langsung ke kantor.
5. Layanan Fasilitasi Laboratorium
Persyaratan
-
Surat permohonan dari rekanan kepada PPTK/PPK.
-
Surat permohonan dari PPTK/PPK kepada UPT Laboratorium Pengujian Agregat.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pelaksanaan sesuai SOP.
-
Tim verifikasi melakukan koreksi dan memberikan catatan perbaikan.
-
Tim verifikasi menerima file yang telah dikoreksi.
-
Pengesahan oleh Kepala UPT Alat Berat dan Laboratorium.
Jangka Waktu Pelayanan: 4 hari.
Biaya/Tarif: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kampar.
Produk Pelayanan: Penyewaan alat berat dan layanan laboratorium.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Melalui layanan langsung ke kantor, website, atau email resmi.
6. Pelayanan PKKPR Bidang Tata Ruang
Persyaratan
-
Koordinat lokasi.
-
Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang.
-
Informasi penguasaan tanah.
-
Informasi jenis usaha.
-
Rencana jumlah lantai bangunan.
-
Rencana luas lantai bangunan.
-
Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Melalui sistem Online Single Submission (OSS), kemudian dilakukan permohonan penerbitan PKKPR meliputi kegiatan usaha pada lokasi daratan, laut, dan/atau kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu Pelayanan: 30 hari kerja.
Biaya/Tarif: Gratis.
Produk Pelayanan: Hasil rekomendasi Forum Penataan Ruang.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Melalui layanan langsung di kantor atau website resmi Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
7. Pelayanan SIMBG/PBG
Persyaratan
-
Akun SIMBG.
-
Dokumen data tanah.
-
Gambar rencana teknis perhitungan struktur.
-
Spesifikasi teknis.
-
KTP.
-
KRK/KKPR.
-
Dokumen lingkungan dan data penyedia jasa perencana.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Jangka Waktu Pelayanan: 30 hari kerja.
Biaya/Tarif: Gratis.
Produk Pelayanan: Hasil rekomendasi Forum Penataan Ruang.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Melalui layanan langsung di kantor atau website resmi Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
