Kabupaten Kampar – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penerbitan SLF menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan dapat digunakan secara aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan standar teknis yang dipersyaratkan.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan SLF, proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara terintegrasi dan transparan.
Tahapan Penerbitan SLF

Secara umum, proses penerbitan SLF melalui SIMBG meliputi:
- Registrasi dan login melalui laman SIMBG.
- Melengkapi dokumen teknis bangunan dengan bantuan Konsultan Perencana atau Tenaga Ahli.
- Mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIMBG.
- Verifikasi dokumen oleh operator untuk memastikan kelengkapan persyaratan.
- Penjadwalan oleh pengawas bersama Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT).
- Pelaksanaan konsultasi antara TPA/TPT dengan pemohon, baik secara daring maupun luring.
- Perbaikan atau revisi dokumen oleh pemohon apabila diperlukan.
- Penerbitan berita acara konsultasi oleh TPA/TPT.
- Tindak lanjut berita acara oleh pengawas, termasuk perhitungan besaran retribusi.
- Pemenuhan standar teknis dan pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan Surat Keputusan SLF, yang selanjutnya dapat diunduh melalui akun SIMBG pemohon.
Melalui proses yang terstruktur tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, tertib, memenuhi standar teknis, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Informasi dan pengajuan:
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
simbg.pu.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar
Memberikan pelayanan infrastruktur dan penataan ruang yang profesional, transparan, dan akuntabel.
