Tutorial Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Halo, Sobat Kampar!

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih mudah, praktis, dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Melalui layanan SIMBG, masyarakat dapat mengajukan permohonan PBG secara online dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

✅ Mudah dan Praktis
Pengajuan dapat dilakukan secara online dengan mengikuti tahapan yang tersedia pada sistem.

✅ Cepat dan Transparan
Proses pengajuan dilakukan secara sistematis sehingga lebih mudah dipantau.

✅ Hemat Waktu dan Biaya
Masyarakat tidak perlu melakukan pengurusan secara langsung ke kantor pelayanan.

Akses SIMBG:
https://simbg.pu.go.id

Masih bingung bagaimana cara mengajukan PBG? Simak video tutorial pengajuan PBG melalui SIMBG dan ikuti setiap langkahnya hingga proses pengajuan selesai.

 

Mari manfaatkan layanan digital SIMBG untuk mewujudkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung yang mudah, transparan, dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Kampar.