Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas membantu Bupati Kampar dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas ini berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, meningkatkan konektivitas wilayah, serta menciptakan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan.
Sebagai salah satu instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas PUPR Kabupaten Kampar terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional melalui pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, sumber daya air, permukiman, serta pengawasan tata ruang demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Dinas PUPR Kabupaten Kampar juga berkomitmen mendorong pembangunan yang merata hingga ke wilayah pedesaan guna meningkatkan aksesibilitas, kualitas pelayanan dasar, dan daya saing daerah secara berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kampar Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar, mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kampar melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Berikut Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar:
- Perumusan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang jalan dan jembatan, bidang cipta karya, bidang Pengairan dan bidang tata ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang jalan dan jembatan, bidang cipta karya, bidang Pengairan dan bidang tata ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada sekretariat, bidang jalan dan jembatan, bidang cipta karya, bidang Pengairan dan bidang tata ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan administrasi pada sekretariat, bidang jalan dan jembatan, bidang cipta karya, bidang Pengairan dan bidang tata ruang dan pertanahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait tugas dan fungsinya.
