Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Dinas PUPR Kabupaten Kampar diwakili oleh Kepala Dinas, Bapak Afdal, ST, MT, yang menandatangani komitmen bersama tersebut. Dalam kesempatan ini, beliau didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Ibu Renny, SH., MH, yang turut hadir dalam kegiatan bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut.

Dalam kesepakatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk:
1. Menunjuk narahubung pengelola pengaduan di setiap perangkat daerah;
2. Memperkuat koordinasi percepatan penyelesaian laporan masyarakat;
3. Menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan secara berkala; serta
4. Meningkatkan kapasitas pejabat dan petugas pengelola pengaduan melalui pelatihan dan kegiatan pendukung lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dinas PUPR Kampar untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
